JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum ungkap kasus pencurian dengan kekerasan mengunakan senjata api jenis Solf Gun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan didampingi oleh Kasubdit Jatanras AKBP Indra Wienny Panjiyoga dan Panit Reskrimum.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Zulpan mengakatan, Reskrim Jatanras telah menangkap dua tersangka dengan inisial AS laki-laki 53 tahun dengan peran Eksekutor, ES laki-laki 49 tahun berperan Joki kata, " Zulpan pada Kamis (08/09/2022).
"Kejadian ini pada Senin 29 Agustus 2023 didaerah Jalan Pasar Minggu depan Pom Bensin Shell Kelurahan Kalibata Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan.
Lanjut Zulpan, modusnya tersangka mencari korban berkeliling dengan mobil sewa di sebuah rental apabila telah menemukan korban, tersangka memepet mobil korban.
Masih kata Zulpan, lalu tersangka mengatakan bahwa mobil korban telah menabrak orang, sementara korban mengatakan tidak, lalu tersangka mengaku seorang aparat sambil memperlihatkan pistol yang berada di pinggangnya.
"Lalu tersangka membuka pintu belakang mobil korban dan mengambil sebuah tas hitam yang berisikan uang sebanyak Rp 299.600.000, -.
Tersangka mekakukan perbuatan ini sudah 19 kali di wilayah Jakarta dengan barang bukti, 1 unit mobil Avanza warna putih dengan B 2771 SOE, sepucuk senpi jenis Solf Gun Makarov dan tas milik korban warna hitam dengan berisi uang.
Untuk kejahatan tersangka akan di jerat dengan pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (Hendi)